Dalam pelayanan kepada masyarakat mengedepankan Visi dan Misi; Amanah yaitu Menjadi Amilin yang bekerja dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya memungut dan menyampaikan amanah dari Muzakki kepada Mustahiq(yang berhak menerima Zakat); Transparan artinya Pengelolaan zakat dilaporkan dengan detail, akuntabel dan tercetak disampaikan kepada Muzakki dan publik, agar tejadi pengawasan bersama; Tepat sasaran adalah bahwa Zakat tersebut ditasharufkan dalam delapan Ashnaf sebagaimana QS. Al Taubah : 60 dan didistribusikan kepada ashnaf tersebut untuk dapat dimanfaatkan dalam menyantuni dan memberdayakan ummat.
Pada dekade sebelumnya digembirakan Era Sadar Zakat dan dalam waktu ke depan diproyeksikan menjadi Era Sadar Hitung Zakat, artinya kekayan benar-benar dihitung dan dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nishabnya. Maka kepada para muzakki diberikan buku Praktis Pedoman Zakat yang disusun oleh Majlis Tarjih dan diterbitkan oleh Majlis Pustaka Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri. Fenomena sadar syariat zakat ini berpangkal dari paradigma bahwa zakat adalah rukun Islam yang kefardhuannya sama dengan shalat, seperti statemen khalifah Abu Bakar Al Shiddiq; ”Barang siapa memisahkan Shalat dengan Zakat maka Qitalul Murtadin”, maksudnya orang yang ingkar zakat sama dengan murtad.
Gerakan Zakat yang berpusat di Jl. dr. Soetomo 47 Weleri Kendal, dirintis oleh KH. Abdul Bari Shoim rahimahullah ini telah berbakti kurang lebih 30 tahun dan telah menjadi percontohan zakat Muhammadiyah secara nasional serta telah mengantongi SK Kementrian Agama RI No. 457 tahun 2002. Harapan vertikalnya adalah bagaimana setiap muslim menyadari bahwa zakat adalah syari’at yang harus ditunaikan sama fardhunya dengan rukun Islam yang lain tanpa pilih-pilih, dan harapan horisontalnya adalah bahwa zakat dapat menjawab permasalahan ekonomi ummat.
0 komentar:
Posting Komentar