• ARTIKEL

    Pada kategori ini kami memuat tentang karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.

  • GEOGRAFI

    Pada kategori ini kami memuat segala hal terkait dengan Geografi, yaitu terkait dengan ilmu yang mempelajari tentang lokasi serta persamaan dan perbedaan (variasi) keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi.

  • PENDIDIKAN

    Berisi berbagai catatan untuk mendukung dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

  • GALERI DAN FOTO

    Berisi tentang berbagai moment yang berhasil kami abadikan dengan kamera, selain itu dilengkapi pula dengan keterangan serta penjelasan dari obyek-obyek tersebut.

PEMBAGIAN KERJA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN


Kebiasaan rutin perempuan yang lazim disebut peran domestik, sering diartikan sebagai tugas yang sudah dikodratkan (ditentukan Tuhan), seperti memasak, mencuci, membersikan rumah, mengurus anak dan sebagainya Kesalahpahaman ini telah mengakar pada budaya masyarakat, padahal sesungguhnya, jender pada dasarnya merupakan konstruksi sosial bukan ”kodrat” yang berarti ketentuan Tuhan. Ironisnya pemahaman tersebut juga di konstruksikan oleh tokoh-tokoh Agama, sadar atau tidak dengan justifikasi dalil-dalil Al-Qur’an dan Al- Hadits.
Pemahaman tersebut menyebabkan timbulnya suatu masalah yang pada akhirnya terjadi konflik suatu keluarga. Bagi kalangan keluarga kelas bawah, misalnya Petani; penghasilan dari sektor pertanian saja belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Dan pada akhirnya kaum Perempuan ikut berperan serta mencari penghasilan tambahan. Cara yang ditempuh itupun bermacam-macam yakni dengan ikut bekerja disawah, membuka kios, menjadi pembantu rumah tangga dan lain-lain. Keadaan yang demikian itu membuat kaum Perempuan memiliki dua peran sekaligus, yakni peran domestik dan peran publik, dalam hal ini adalah peran “produktif“ yang bermotif untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga bukan karena dorongan oleh pemahaman-pemahaman gender.
Terlepas dari persoalan bahwa untuk memahami konsep Gender harus dibedakan terlebih dahulu antara konsep “Gender“ dengan “Seks“ (Jenis Kelamin), sesungguhnya perbedaan Gender lahir dari suatu proses pergumulan sosial, kultural, dan psikologis yang berlangsung dalam waktu cukup lama. Perbedaan jenis seksual dan orientasi seksual melahirkan pola Sosial dalam kehidupan masyarakat yang membedakan kategoris Sosial. Pola pembedaan yang dijalankan diruang domestik yaitu rumah tangga, keluarga inti (Family) maupun kekerabatan (Extended Family) melahirkan konsep dalam sistem kekerabtan yang berfungsi untuk mengatur kepastian garis geneologis. Maka dikenal dengan sistem kekerabatan Patriarkhat/Patrilinial (atas dasar garis Ayah/Laki-laki) dan Matriarkhat/Matrilinial (garis Ibu/Perempuan). Sepanjang menjadi pengatur diruang domestik, batas kekuasaan yang dijalankan sepenuhnya atas hubungan geneologis. Pola kategoris Sosial ini menjadi penting karena memiliki dimensi kultural sebagai sumber simbol-simbol kultur yang bersifat etis dan entetis Dalam keluarga yang berpenghasilan rendah (Keluarga kelas bawah). Peran Perempuan bukan hanya meliputi peran domestik namun juga peran publik untuk membantu mencukupi penghasilan keluarga. Memang, bagi kebanyakan keluarga kelas bawah keterlibatan seluruh anggota keluarga merupakan tuntutan.. Kemiskinan telah menjadi penghambat, bukan saja bagi perempuan tapi juga laki-laki.
Fenomena sosial tersebut sebenarnya tidak perlu diperdebatkan jika tidak menimbulkan masalah, namun beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang mungkin timbul karena peran ganda perempuan itu, berupa konflik batin, konflik sumi dan istri bahkan konflik antara keluarga suami dengan keluarga istri. Hal ini karena di suatu pihak istri ikut dalam peran publik dan dipihak lain, suami tidak mau membantu dalam peran domestik yang akhirnya menjadi peran dan beban ganda Perempuan yang sering disebut dengan Double Burden.
Rumusan yang “tepat” mengenai Al- ‘urf adalah kewajiban Istri adalah mengatur rumah tangga dan mengasuh anak sedangkan Suami mempunyai tugas pokok yakni bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. Suami memerankan fungsi kepala rumah tangga sebagai konsekuensi dari ikatan tali perkawinan dan impresi sosial, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Q.S. An Nisa’: 34 ( Al-rijaalu qawwamuna ala nisa’….), sementara Istri mengemban tugas mengatur rumah tangga dan mengasuh anak. Pembagian Kerja semacam ini merupakan bentuk kesetaraan. Hanya saja pola pembagian kerja demikian bukan berarti suami tidak boleh membantu dan meringankan beban kerja istri ataupun sebaliknya. Pembagian kerja ini tidak bolah dipahami dalam kerangka pemahaman posisi Suami diatas posisi Istri dan ia menguasi terhadapnya, melainkan dipahami dalam kerangka kemitraan yang saling melengkapi.



0 komentar:

 
Copyright © 2010-2011 Malik Abdul Karim
Original Concept My Blogger Themes Support Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda