• ARTIKEL

    Pada kategori ini kami memuat tentang karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.

  • GEOGRAFI

    Pada kategori ini kami memuat segala hal terkait dengan Geografi, yaitu terkait dengan ilmu yang mempelajari tentang lokasi serta persamaan dan perbedaan (variasi) keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi.

  • PENDIDIKAN

    Berisi berbagai catatan untuk mendukung dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

  • GALERI DAN FOTO

    Berisi tentang berbagai moment yang berhasil kami abadikan dengan kamera, selain itu dilengkapi pula dengan keterangan serta penjelasan dari obyek-obyek tersebut.

PERGURUAN TINGGI

KONSEP PERGURUAN TINGGI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Konsep pendidikan tinggi untuk semua awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Ini adalah sebuah pengakuan terhadap hak-hak rakyat Amerika untuk memperoleh pendidikan tinggi. Dalam konteks Indonesia, hal yang sama juga berlaku bahwa segenap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam mengakses sumber-sumber pendidikan tinggi yang ada.
Universitas, sebagai wajah utama perguruan tinggi, dapat dibedakan dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya dilihat dari orientasi saintifik yang dijalan kannya. Universitas berdiri di garda depan dalam mengeksplorasi dan mengem bangkan sains dan teknologi, termasuk konsep, metode dan nilai. Kurikulum kedokteran, hukum, teknik, pendidikan, ilmu-ilmu budaya, dan seba gainya berkembang dengan merujuk kepada prinsip-prinsip akademik yang sudah otonom dan mapan.
Dalam Peraturan pemerintah No. 30 Tahun 1990 tentang tujuan perguruan tinggi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.
Dengan tujuan tersebut, perguruan tinggi merupakan wadah atau penampung bagi parasiswa yang ingin melanjutkan studinya ke tingkat yang lebih tinggi, harus dapat melahirkan mahasiswa yang mampu bersaing disegala bidang keilmuan, karena mahasiswalah tolak ukur majunya pendidikan di Indonesia.
Perguruan tinggi merupakan tempat pertemuan utama dari berbagai kelompok yang merupakan symbol karena di dalam sektor modern perguruan tinggi dianggap sebagai lembaga paling modern dan pembaharuan dan sebagai tempat yang nyata yang merupakan suatu tempat dimana berangkat para intelektual.
Perguruan tinggi bukanlah sekedar lembaga pendidikan saja, melainkan juga sebagai lembaga yang menjembatani antara mahasiswa (anak didik) dengan masyarakat sekitar, agar ilmu yang didapatkan di perguruan tinggi bisa bermanfaat tak hanya bagi mereka sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain.
Oleh sebab itulah kita harus mempunyai konsep dan tujuan yang jelas dalam membangun sebuah perguruan tinggi, sebab jika kita asal-asalan, maka perguruan tinggi akan dihujat oleh masyarakat karena tidak menghasilkan dampak yang nyata bagi lingkungan sekitar.
  
BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1.      Defenisi Perguruan Tinggi
Menurut Wikipedia (2012), Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
  1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara.
  2. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Menurut Raillon dalam Syarbaini (2009), perguruan tinggi adalah sebuah alat kontrol masyarakat dengan tetap terpeliharanya kebebasan akademis terutama dari campur tangan penguasa. Perguruan tinggi juga merupakan agen utama pembaharuan dalam kehidupan bernegara, seperti dalam proses pembentukan pemerintah orde baru tahun 1970-an dimana peran nyata yang telah dimainkan kalangan dosen dengan mahasiswa dengan cara-caranya sendiri telah memberikan sumbangan besar bagi pemerintah orde baru.
Menurut Barnet (1992), ada empat pengertian atau konsep tentang hakikat perguruan tinggi :
  1. Perguruan tinggi sebagai penghasil tenaga kerja yang bermutu (qualified manpower). Dalam pengertian ini pendidikan tinggi merupakan suatu proses dan mahasiswa dianggap sebagai keluaran (output) yang mempunyai nilai atau harga (value) dalam pasaran kerja, dan keberhasilan itu di ukur dengan tingkat penyerapan lulusan dalam masyarakat (employment rate) dan kadang-kadang di ukur juga dengan tingkat penghasilan yang mereka peroleh dalam karirnya.
  2. Perguruan tinggi sebagai lembaga pelatihan bagi karier peneliti. Mutu perguruan tinggi ditentukan oleh penampilan/ prestasi penelitian anggota staf. Ukuruan masukan dan keluaran di hitung dengan jumlah staf yang mendapat hadiah/ penghargaan dari hasil penelitiannya (baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional), atau jumlah dana yang diterima oleh staf dan/atau oleh lembaganya untuk kegiatan penelitian, ataupun jumlah publikasi ilmiah yang diterbitkan dalam majalah ilmiah yang diakui oleh pakar sejawat (peer group).
  3. Perguruan tinggi sebagai organisasi pengelola pendidikan yang efisien. Dalam pengertian ini perguruan tinggi di anggap baik jika dengan sumber daya dan dana yang tersedia, jumlah mahasiswa yang lewat proses pendidikannya (throughput) semakin besar.
  4. Perguruan tinggi sebagai upaya memperluas dan mempertinggi pengkayaan kehidupan. Indikator sukses kelembagaan terletak pada cepatnya pertumbuhan jumlah mahasiswa dan variasi jenis program yang ditawarkan. Rasio mahasiswa-dosen yang besar dan satuan biaya pendidikan setiap mahasiswa yang rendah juga dipandang sebagai ukuran keberhasilan perguruan tinggi.

2.2.      Perguruan Tinggi di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selain dikelola oleh pemerintah, perguruan tinggi di Indonesia juga boleh dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat L.P.T.S.) yang dibentuk oleh pemerintah. LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

2.3.      Sejarah Perguruan Tinggi   
Sejarah perguruan tinggi di Indonesia bermula sejak pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Politik Etis, yang salah satu programnya adalah pendidikan. Program pendidikan mendorong timbulnya sekolah-sekolah yang semula hanya sekolah dasar untuk belajar membaca, menulis, dan menghitung, kemudian diperluas pada sekolah menengah dan perguruan tinggi. Perguruan tinggi ini yang kemudian menjadi cikal bakal berkembangnya  Universitas  dan Fakultas di Jakarta,  Bandung dan Surabaya.
Awalnya rintisan perguruan tinggi perintisan ini hanya di bidang kesehatan saja. Pada tahun 1902 di Batavia didirikan School tot Opleiding van Inlandsche Artsen dikenal sebagai Sekolah Dokter Bumi Putera) kemudian NIAS (Nerderlandsch Indische Artsen School) tahun 1913 di Surabaya. Ketika STOVIA tidak menerima murid lagi, didirikanlah sekolah tabib tinggi GHS (Geneeskundige Hooge School) pada tahun 1927. Perguruan inilah yang sebenarnya merupakan embrio fakultas kedokteran.
Di Bandung tahun 1920 didirikan Technische Hooge School (THS) yang pada tahun itu juga dijadikan perguruan tinggi negeri. THS ini adalah embrio ITB.
Pada tahun 1922 kemudian berdiri sekolah hukum (Rechts School) yang kemudian ditingkatkan menjadi sekolah tinggi hukum (Recht hooge School) pada tahun 1924. Sekolah tinggi inilah embrio Fakultas Hukum di Indonesia. Di Jakarta tahun 1940 didirikan Faculteit de Letterenen Wijsbegeste yang kemudian menjadi Fakultas Sastra dan Filsafat di Indonesia.
Di Bogor didirikan sekolah tinggi pertanian (Landsbouwkundige Faculteit) pada tahun 1941 yang sekarang disebut Institut Pertanian Bogor (IPB). Pada zaman Jepang sampai awal kemerdekaan, GHS ditutup dan atas inisiatif pemerintahan militer, GHS dan NIAS dijadikan satu dan diberikan nama Ika Dai Gakko (Sekolah Tinggi Kedokteran). Dua hari setelah proklamasi, tanggal 19 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mendirikan Balai Pergoeroean Tinggi RI yang memiliki Pergoeroan Tinggi Kedokteran. Sekolah tinggi ini dibuka secara resmi pada tanggal 1 Oktober 1945.
Di masa perjuangan revolusi fisik melawan Belanda (1946-1949) Pergoeroean Tinggi Kedokteran mengungsi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, (Klaten dan Malang). Sementara itu pemerintah RI diYogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Balai Perguruan Tinggi Gajah Mada pada tanggal 19 Desember 1949 mendirikan Universitas Gajah Mada. Pada awalnya hanya ada 2 Fakultas, yaitu Hukum dan Kesusasteraan yang bertempat di pagelaran dan baru kemudian berangsur-angsur pindah ke kampus Bulak Sumur.
Pada zaman pendudukan, di Batavia pihak Belanda mengusahakan dibukanya kembali GHS. Maka bukan hal yang aneh ketika penyerahan kedaulatan, tahun 1949 timbul gagasan untuk menjunjung tinggi ilmu pengetahuan tanpa membedakan warna kulit dan asal keturunan. Kedua lembaga pendidikan bekas Belanda dan bekas Republik dijadikan satu menjadi Universiteit IndonesiaFakulteit Kedokteran, tanggal 2 Februari 1950, yang saat ini dikenal dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta yang berdiri tahun 1948 merupakan perguruan tinggi swasta pertama dan paling tua di Indonesia.
  
2.4.      Tujuan Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan Pendidikan Tinggi Menurut  PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (PT), Pasal 2, adalah :
  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1990, juga disebutkan tentang tujuan perguruan tinggi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.
Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut perguruan tinggi memiliki motto yang dikenal “Tri Darma Perguruan Tinggi” yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian.
2.5.      Jalur Pendidikan Tinggi
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari 2 jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, serta mengutamakan peningkatan kemampuan/ ketrampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi. Pendidikan profesional ini diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan akademik menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik dan diselenggarakan melalui program Sarjana (S1-Strata1) atau program Pasca Sarjana. Program pasca sarjana ini meliputi program Magister dan program Doktor (S2 dan S3).
Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional yang diselenggarakan melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2).
Program pendidikan sarjana dan diploma merupakan program yang dipersiapkan bagi peserta didik untuk menjadi lulusan yang berbekal seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk mengawali fungsi pada lingkungan kerja, tanpa harus melalui masa penyesuaian terlalu lama.
Program pendidikan pasca sarjana S2 (Magister), S3 (Doktor), dan Spesialis (Sp1, Sp2) merupakan program khusus yang dipersiapkan untuk kegiatan yang bersifat mandiri. Pendidikan S2 dan S3 lebih menekankan pada penelitian yang mengacu pada kegiatan inovasi, penelitian dan pengembangan, Sedangkan pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemakai jasa dalam bidang yang bersifat spesifik.
2.6.    Jenis-jenis Perguruan Tinggi
Jenis-jenis Perguruan Tinggi menurut Wikipedia (2012), yaitu :
  1. Universitas
Perguruan tinggi yang mempunyai program studi beragam dan dikelompokkan dalam fakultas-fakultas. Fakultas-fakultas yang ada itu dibagi lagi ke dalam beragam jurusan dan Akutansi, Manajemen dan Studi Pembangunan.
  1. Institut
Perguruan tinggi yang mempunyai program studi dengan ilmu yang sejenis. Misalnya institut pertanian memiliki program studi pertanian, peternakan dan kehutanan, atau institut teknologi mengajarkan beragam ilmu yang berhubungan dengan teknik.
  1. Sekolah Tinggi
Perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan satu program profesi sesuai dengan spesialisasinya. Misalnya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi memiliki program profesi spesialis ekonomi, atau Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia memiliki jurusan Seni Lukis, Seni Patung dll.
  1. Akademi dan Politeknik
Institusi pendidikan tinggi yang hanya menyelenggarakan satu program studi dan lebih menekankan pada keterampilan praktek kerja dan kemampuan untuk mandiri. Lama pendidikan tiga tahun dan tidak memberikan gelar. Hanya saja, di politeknik porsi praktek lebih besar.
2.7.    Pengelolaan Perguruan Tinggi
Dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan bisa memberikan satu kerangka tata kelola (governance) perguruan tinggi. Untuk saat ini pengelolaan perguruan tinggi ada dalam berapa pasal dibawah ini, yaitu :
-       Pada Paragraf 1 (Umum)
Pasal 74 :
  1. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan, serta kemampuan Perguruan Tinggi.
  3. Dasar dan tujuan serta dan kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh Menteri.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 75 :
Otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip  :
  1. Akuntabilitas
  2. Transparan
  3. Evaluasi
  4. Nirlaba
  5. Jaminan mutu
  6. Efektivitas dan efisiensi
  7. Kreativitas dan inovasi
Pasal 76 :
  1. Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 meliputi bidang akademik dan/atau bidang non akademik.
  2. Otonomi pengelolaan dalam bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan tridharma :
  3. Otonomi pengelolaan dalam bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan dalam bidan:
  4.    a.  Organisasi
  5.    b.  Keuangan
  6.    c.  Kemahasiswaan
  7.    d.  Ketenagaan
  8.    e.  Sumber belajar
  9.    f.  Sarana dan prasarana lainnya
-  Paragraf 2 (Status Pengelolaan Perguruan Tinggi)
Pasal 77
  1. Status pengelolaan perguruan tinggi terdiri atas  :
  2.    aOtonom terbatas
  3.    b.  Semi otonom, atau
  4.    c.  Otonom
  5. Status otonom terbatassebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perguruan tinggi yang hanya memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik.
  6. Status semi otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perguruan tinggi yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan memiliki sebagian dari wewenang non akademik yang diberikan oleh Pemerintah atau badan penyelenggara.
  7. Status otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perguruan tinggi yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non akademik.
  8. Sebagian dari wewenang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah wewenang pengelolaan keuangan secara mandiri.
  9. Pengelolaan keuangan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 78 :
  1. Pemerintah menetapakan status pengelolaan PTN pada saat pemberian atau perubahan izin perguruan tinggi.
  2. Penetapan perubahan status pengelolaan PTN dilakukan atas usul perguruan tinggi berdasarkan penilaian Pemerintah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status pengelolaan perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 79 :
  1. PTN yang berstatus semi otonom menerima pendelegasian wewenang pengelolaan perguruan tinggi dari Pemerintah.
  2. Wewenang pengelolaan perguruan tinggi pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas  :
    1. Tata kelola berdasarkan ketentuan satuan kerja Pemerintah;
    2. Organ yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
    3. Hak untuk mengelola aset negara;
    4. Wewenang untuk mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; dan
    5. Ketenagaan yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau lembaganya.

Pasal 80 :
  1. PTN yang berstatus otonom menerima mandat penyelenggaraan perguruan tinggi dari Pemerintah melalui pembentukan badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba.
  2. PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki  :
    1. Tata kelola dan pengambilan keputusan sendiri;
    2. Organ yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
    3. Hak untuk memiliki kekayaan negara yang terpisah;
    4. Wewenang untuk mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
    5. Ketenagaan yang diangkat oleh lembaganya;
    6. Wewenang untuk mendirikan badan usaha dan pengembangkan dana abadi; dan
    7. Wewenang yang diberikan oleh Menteri untuk menyelenggarakan dan menghentikan   penyelenggaran program studi.
Pasal 81 :
  1. Badan penyelenggara memiliki wewenang untuk menetapkan status semi otonom atau status otonom kepada PTS sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. PTS yang memiliki status semi otonom atau status otonom sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan layanan pendidikan terutama guna memenuhi hak mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan sesuai peraturan undang-undang.
-    Paragraf 3 (Susunan Organisasi Perguruan Tinggi)
Pasal 82
  1. Perguruan Tinggi yang dikelola secara otonom terbatas dan semi-otonom sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memiliki unit organisasi yang terdiri atas :
    1. Seorang rektor, seorang ketua, atau seorang direktur
    2. Senat akademik
    3. Perguruan Tinggi yang dikelola secara otonom sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 ayat (4) paling sedikit memiliki unit organisasi :
      1. Majelis pemangku kepentingan/majelis wali amanah
      2. Seorang rektor, seorang ketua, atau seorang direktur
      3. Senat akademik
      4. Auditor dan/atau pengawas

 BAB III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Perguruan tinggi adalah agen utama dari pembaharuan dalam kehidupan bernegara, Perguruan Tinggi sebagai penghasil tenaga kerja yang bermutu, sebagai lembaga pelatihan bagi karier peneliti dan sebagai organisasi pengelola pendidikan yang efisien serta sebagai upaya memperluas dan mempertinggi pengkayaan kehidupan yang mempunyai tujuan yaitu “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang menghasilkan output yang dibutuhkan masyarakat dalam membangun Indonesia.
Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan memiliki peran yang sangat besar dalam upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan daya saing bangsa. Agar peran yang strategis dan besar tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka sumber daya manusia perguruan tinggi haruslah memiliki kualitas yang unggul terutama bagi dosen sebagai tenaga pengajar.
Struktur perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur pendidikan akademik yang diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan seperti pada sekolah tinggi, institut, dan universitas. Sedangkan jalur Pendidikan profesional diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, serta mengutamakan peningkatan kemampuan/ ketrampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi. Seperti pada akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Untuk pengelolaan perguruan tinggi yang terdapat pada Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi dalam pasal 74,75,76,77,78,79,80,81 dan 82 berupaya agar perguruan tinggi berkualitas, sehingga dengan demikian dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan dapat bersaing dibangsa lain.
3.2. Saran
1. Pendidikan tinggi diharapkan tidak sekedar proaktif berpartisipasi dalam pembangunan meterial jangka pendek, tapi harus berpegang teguh pada berbagai keyakinan yang secara fundamental memberikan watak pada misi pendidikan tinggi, yaitu perhatian yang mendalam pada etika dan moral yang luhur.

DAFTAR PUSTAKA
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Badan Hukum Pendidika.
  • UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22.
  • Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Bogor : Ghalia Indonesia.

Memaknai Tri Dharma Perguruan Tinggi



Hanya sekedar mencoba mensarikan pemahaman
Ini mengenai Apa itu Tri dharma perguruan tinggi
. Tri dharma perguruan tinggi adalah salah satu dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan secara simultan dan bersama-sama, serta harus disadari betul oleh semua mahasiswa agar dapat tercipta mahasiswa yang sadar akan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Adapun isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah:
1. Pendidikan dan Pengajaran
Pengertian pendidikan dan pengajaran disini adalah dalam rangka menerusakan pengetahuan atau dengan kata lain dalam rangka transfer of knowledge ilmu pengetahuan yang telah dikembangkan melaui penelitian oleh mahasiswa di perguruan tinggi. Dalam pendidikan tinggi dinegara kita dikenal dengan istialh strata, mulai dari strata satu(S-1) yaitu merupakan pendidikan program sarjana, strata dua(S-2) merupakan program magister dan strata tiga (S-3) yaitu pendidikan doktor dalam sutau disiplin ilmu,serta pendidikan jalur vokasional/non gelar(diploma).
2. Penelitian dan pengembangan
Kegiatan penelitain dan pengembangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanpa penelitain,m aka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi terhambat. Penelitian ini tidaklah berdiri sendiri, akan tetapi harus dilihat keterkaitannya dalam pembangunan dalam arti luas. artinya penelitain tidak semata-mata hanya untuk hal yang diperlukan atau langsung dapat digunakan oleh masyarakat pada saat itu saja,akan tetapi harus dilihat dengan proyeksi kemasa depan. Dengan kata lain penelitian dipergurun tinggi tidak hanya diarahkan untuk penelitian terapan saja,tetapi juga sekaligus melaksanakn penelitian ilmu-ilmu dasar yang manfaatnya baru terasa penting artinya jauh dimasa yang akan datang.
3. Pengabdian pada masyarakat
Dharma pengabdian pada masyarakat harus diartiakan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dikembangkan di perguruan tinggi, khususnya sebagi hasil dari berbagai penelitian.Pengabdian pada masyarakat merupakan serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersiafat konkrit dan langsung dirasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek. Aktivitas ini dapat dilakukan atas inisiatif individu atau kelompok anggota civitas akademika perguruan tinggi terhadap masyarakat maupun terhadap inisiatif perguruan tinggi yang bersangkutan yang bersifat nonprofit(Tidak mencari keuntungan). Dengan aktivitas ini diharapkan adanya umpan balik dari masyarakat ke perguruan tinggi, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih lanjut.

Ketiga faktor ini erat hubungannya, sebab penelitian harus menjunjung tinggi kedua dharma yang lain. Penelitian diperlukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi. Untuk dapat melakukan penelitian diperlukan adanya tenaga-tenaga ahli yang dihasilkan melalui proses pendidikan. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan sebagi hasil pendidikan dan penelitian itu hendaknya diterapkan melalui Pengabdian pada masyarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dan menikmati kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.

 
Copyright © 2010-2011 Malik Abdul Karim
Original Concept My Blogger Themes Support Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda